Minggu, 28 Mei 2017

SOP Siswa

SOP TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
SMP NEGERI 1 SIDAYU

BAB I
KETENTUAN UMUM

1.      Tata karma dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap dan bertingkah laku, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2.      Tata karma dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3.      Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata karma dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.

Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH

1.      Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :

a.       Umum
1)      Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2)      Baju warna putih, bawahan sesuai dengan ketentuan
3)      Memakai bedge OSIS dan identitas sekolah
4)      Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam
5)      Kaos kaki warna putih, sepatu warna hitam (kaos kaki hitam ketika berseragam pramuka)
6)   Pakaian tidak terbuat dari kain tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
7)      Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok

b.      Khusus laki-laki
1)      Baju dimasukkan ke dalam celana
2)      Panjang celana sesuai dengan ketentuan
3)      Celana dan lengan baju tidak digulung
4)      Celana tidak disobek atau dijahit cutbrai

c.       Khusus Perempuan
1)      Baju dimasukkan ke dalam rok
2)      Panjang rok sesuai dengan ketentuan
3)    Bagi yang berjilbab, panjang rok sampai mata kaki dan jilbab berwarna putih (jilbab coklat ketika berseragam pramuka)
4)      Tidak memakai perhiasan atau asesoris yang mencolok
5)      Lengan baju tidak digulung.

2.      Pakaian olah raga
Untuk pelajaran oleh raga siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan sekolah.

Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP

1.      Umum
Siswa dilarang :
1)      Berkuku panjang
2)      Mengecat rambut dan kuku
3)      Bertato
2.      Khusus siswa laki – laki
1)      Tidak berambut panjang
2)      Tidak bercukur gundul
3)      Rambut tidak dikuncir
4)      Tidak memakai kalung, anting dan gelang
3.      Khusus siswa perempuan
Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH

1.      Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi
2.     Siswa terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan diizinkan masuk sekolah.
3.  Siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran tersebut.
4.  Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jampelajaran siswa diharapkan tenang dan tetap berada di dalam kelas.
5.      Pada waktu istirahat siswa sebaiknya berada di luar kelas
6.      Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung meninggalkan sekolah menuju ke rumah kecuali bagi yang mengikutji kegiatan ekstra kurikuler, atau kegiatan sekolah lainnya.
7.      Pada waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.

Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN

1.      Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2.      Setiap timpiket yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
1)      Penghapus papan tulis, penggaris dan kapur tulis
2)      Taplak meja dan bunga
3)      Sapu ijuk, pengki plastik dan tempat sampah
4)      Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan

3.      Tim piket kelas mempunyai fungsi :
1)      Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
2)  Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya mengambil kapur tulis/spidol, membersihkan papan tulis, dll.
3)    Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absen, dan hiasan lainnya.
4)      Memasang taplak meja guru dan hiasan bunga
5)      Menulis papan absensi kelas
6)      Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, mislanya : coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
4.      Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan ruang kelas, kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah, dan lingkungan sekolah.
5.      Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
6.    Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
7.      Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
8.      Setiap siswa menaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
9.      Setiap siswa agar menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1.       Mengucapkan salam terhadap teman, Kepala Sekolah, guru dan pegawai sekolah, apabila baru bertemu pada waktu pagi/siang hari atau akan berpisah pada waktu siang/sore hari
2.       Menghormati sesame siswa, menghargai perbedaan agama yang dianut dan latar belakang sosial budaya yang dimiliki oleh masing-masing teman baik di sekolah maupun diluar sekolah
3.       Menghormati pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah
4.       Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar
5.       Menyampaikan pendapat secara sopan dan tanpa menyinggung perasaan orang lain
6.       Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh abntuan atau jasa dari orang lain
7.       Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain
8.       Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradap yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian dan pornografi

Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN
HARI-HARI BESAR
1.      Upacara bendera (setiap hari Senin atau Sabtu)
Setiap siswa wajib mengikuti uapcara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah
2.      Peringatan hari-hari besar
1)      Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2)      Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, Idul Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak, dll sesuai dengan agama yang dianut.

Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
1.      Setiap Siswa wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut
2.      Setiap siswa diharuskan mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh sekolah, sesuai dengan agama yang dianut

Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN
Siswa di sekolah dilarang melakukan hal-hal berikut :
1.   Merokok, meminum-minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah
2.      Membawa HP/MP3/MP4/MP5/tablet di sekolah.
3.      Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah maupun di luar sekolah
4.      Membuang sampah tidak pada tempatnya
5.      Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya
6.   Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan, panggilan yang tidak senonoh
7.      Membawa barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan kegiatan sekolah atau kegiatan belajar mengajar, seperti senjata tajam, atau alat-alat yang membahayakan keselamatan orang lain
8.      Membawa, membaca/menonton, mengedarkan, bacaan, gambar, sketsa, audio, video pornografi
9.      Membawa kartu/alat judi dan bermain judi
10.  Membawa sepeda motor di sekolah
Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN
1.      Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju, dan jika disisir kearah depan dapat menutupi alis mata
2.      Yang dimaksud dengan akrtu/alat judi adalah semua jenis alat permainan judi
3.      Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan
4.      Pemanggilan orang tua/wali siswa tidak dapat diwakilkan.

Lain-lain
1.      Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial di sekolah ini mengikat seluruh siswa
2.      Tata krama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

3.      hal hal yang tidak tercantum dalam tata karma ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.

Pimpinan Sekolah

SOETARJO
PERIODE 1979-1981

WINARDI PONIDJO
PERIODE 1981-1986

MANJUR
PERIODE 1986-1989

AJ. SOEKOHARDJO
PERIODE 1989-1993

SUTOMO
PERIODE 1993-1995

DRS. KHOIRUL HUDA
PERIODE 1995-2000

DRS. ALI AFANDI
PERIODE 2000-2001

SUNARDIYANTO
PERIODE 2001-2004

DRS. MUHTADI, M.PD.I
2004-2005

DRS. SUTRISNO
PERIODE 2005-2007

MOH. MAS'UD, M.PD
PERIODE 2007-2011

DRS. M. MAFTUH, M.PD
PERIODE 2011-2014

DRS. AHSAN, MM
PERIODE 2014-SEKARANG

Denah Sekolah


Identitas Sekolah

Nama Sekolah
:
SMP NEGERI 1 SIDAYU
NPSN
:
20500485
NSS
:
201050112004
NIS
:
200040
Jenjang Akreditasi
:
Terakreditasi A
Tahun didirikan
:
1978
Kepemilikan Tanah
:  
Pemerintah
a. Status Tanah
:  
Hak Pakai
b. Luas Tanah
:  
10.395 m2
Status Bangunan Milik
:  
Pemerintah
Luas Seluruh Bangunan
:  
4.980 m2
Alamat Sekolah
:
Jl. Kanjeng Sepuh Sidayu
Provinsi
:
Jawa Timur
Kabupaten
:
Gresik
Kecamatan
:
Sidayu
Desa/Kelurahan
:
Mriyunan
Jalan
:
Jl. Kanjeng Sepuh No. 1
Kode Pos
:
61153
Telepon/Faximile
:
(031) 3949021 / (031) 3949021
Website
:
smpn1sidayu.blogspot.com
Email
:
smpsatusidayu@yahoo.com

Kode Etik Siswa


  1. Belajar dengan penuh semangat dan tanggungjawab sertarela dan siap menghadapi tantangan dan pengorbanan.
  2. Masuk lebih awal sebelum proses belajar mengajar dimulai.
  3. Berpakaian rapi dan sopan sesuai tata tertib sekolah.
  4. Siap mengikuti pelajaran dari waktu ke waktu dengan bekal sebelumnya, tanpa meninggalkan kelas.
  5. Menjaga ketenteraman, ketertiban serta suasana harmonis di kelas.
  6. Menciptakan suasana kelas untuk kompetisi secara sehat.
  7. Mengikuti seluruh kegiatan yang dilakukan oleh sekolah.
  8. Membudayakan situasi yang menumbuhkan daya berpikir dan bertindak kreatif.
  9. Membudayakan suasana kelas untuk bekerja mandiri.
  10. Menciptakan suasana sekolah yang menerima perbedaan.
  11. Berkomunikasi dengan bahasa yang santun, dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  12. Saling menghargai dan menjaga kehormatan diri serta menjaga pergaulan dengan cinta kasih dan relaberkorban (baik untuk diri sendiri, keluarga, sekolah dan masyarakat).
  13. Gemar membaca dan menulisakan ilmu pengetahuan dan teknologi serta IMTAQ.
  14. Gemar menjalankan ajaran agama.
  15. Berempati terhadap teman sekelas, antar kelas dan seluruh warga sekolah, serta warga masyarakat.
  16. Membangun kerukunan warga kelas, warga sekolah dan warga masyarakat pada umumnya.
  17. Tidak mencoret-coret tembok/pintu/meja/kursisiswa.
  18. Bisa menjaga kebersihan, keindahan sekolah.
  19. Tidak merusak barang-barang milik sekolah (Negara)
  20. Membiasakan berprilaku anti kekerasan, berjiwa santun dengan penuh kedamaian.
  21. Memberdayakan cinta bersih lingkungan, memelihara lingkungan.
  22. Menghindarkan kecurangan dalam pelaksanaan tugas.
  23. Pembiasaan hemat energi dan air

Kode Etik Guru


  1. Berpakaian seragam/rapi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
  2. Bersikap dan berprilaku sebagai pendidik
  3. Berkewajiban mempersiapkan administrasi pengajaran, alat-alat dan bahan pengajaran dan menggadakan ulangan secara teratur
  4. Diwajibkan hadir di sekolah sepuluh menit sebelum mengajar
  5. Diwajibkan mengikuti Upacara Bendera (setiap hari Senin/Hari Nasional) bagi semua Guru, Pegawai dan Karyawan
  6. Wajib mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan sekolah
  7. Wajib melapor kepada Guru Piket bila terlambat
  8. Memberitahukan kepada Kepala Sekolah atau Guru Piket bila berhalangan hadir dan memberikan tugas atau bahan pelajaran untuk siswa
  9. Diwajibkan menandatangani daftar hadir dan mengisi agenda kelas
  10. Mengondisikan / menertibkan siswa saat akan mengajar
  11. Diwajibkan melaporkan kepada Kepala Sekolah / Guru Piket jika akan melaksanakan kegiatan diluar sekolah
  12. Selain mengajar juga memperhatikan situasi kelas mengenai 9K dan membantu menegakkan tata tertib siswa
  13. Tidak diperbolehkan menyuruh siswa menulis daftar nilai
  14. Tidak diperolehkan mengurangi jam pelajaran sehingga siswa istirahat, ganti pelajaran atau pulang sebelum waktunya
  15. Tidak diperbolehkan memulangkan siswa tanpa seizin Guru Piket atau Kepala Sekolah
  16. Tidak diperbolehkan menggunakan waktu istirahat untuk ulangan atau kegiatan lain di dalam kelas
  17. Memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan hindari hukuman fisik secara berlebihan
  18. Tidak diperbolehkan merokok di dalam kelas / tatap muka
  19. Guru agar menggunakan waktu tatap muka (minimal 5 menit) untuk melakukan pembinaan akhlak terhadap siswa
  20. Menjaga kerahasiaan jabatan
  21. Wajib menjaga citra guru, sekolah dan citra pendidik pada umumnya

Tata Tertib PTK

1.    TATA TERTIB KEPALA SEKOLAH/WAKIL KEPALA SEKOLAH SMP NEGERI 1 SIDAYU GRESIK


1.    Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah hadir di sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai, kecuali ada tugas tertentu.
2.    Wakil Kepala Sekolah yang mendapat tugas piket hadir 15 menit sebelum pelajaran dimulai sampai dengan pelajaran telah berakhir.
3.    Kepala Sekolah/Wakil Kepala sekolah sebagai pimpinan, wajib menjadi contoh dalam mewujudkan pribadi Islami bagi yang dipimpinnya.
4.    Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah harus bersikap sopan, tegas, jujur, bijaksana, korektif dan demokratis.
5.    Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah harus mampu memberikan rangsangan yang positif dalam hal pengabdian dan kemampuan kerja, karena ia merupakan titik pusat lingkungan pergaulan.
6.    Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah harus dapat bekerja sama dengan seluruh guru dan karyawan sebagai pembantu teknis agar mereka dapat bekerja dengan baik.
7.    Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah wajib memelihara hubungan yang baik dengan instansi terkait, orang tua/wali murid dan masyarakat sekitar dan steckhalder lainnya.
8.    Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah wajib menciptakan semangat kekeluargaan dan meningkatkan demokrasi yang dipimpinnya.
9.    Kepala sekolah/wakil kepala sekolah wajib membawa visi dan misi sekolah


2.    TATA TERTIB PENDIDIK SMP NEGERI 1 SIDAYU

1.      Guru hadir di sekolah 5 menit sebelum jam pelajarannya pada hari kerja dan melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal yang berlaku.
2.      Bila tidak masuk kerja harus ada surat ijin yang ditujukan kepada Kepala Sekolah serta wajib memberikan tugas kepada kelas yang diampu sesuai dengan jumlah jam yang ditinggalkan.
3.      Tidak dibenarkan meninggalkan sekolah pada jam kerja tanpa ijin petugas piket atau bagian pengajaran.
4.      Ikut bertanggung jawab atas ketertiban sekolah baik dalam jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran yang diatur oleh sekolah.
5.      Dalam melaksanakan pembelajaran wajib menggunakan kurikulum yang berlaku dan melaksanakan evaluasi pelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
6.      Pada jam pertama, harus sudah hadir 5 menit sebelum tanda waktu  belajar dimulai dan sebelum pelajaran dimulai guru memfasilitasi siswa untuk berdo’a, membaca Alquran  ayat-ayat  pendek dan lagu Indonesia Raya sesuai ketentuan sekolah
7.      Guru tidak dibenarkan merokok di lingkungan sekolah.
8.      Guru yang sedang mengajar tidak dibenarkan meninggalkan anak didiknya, kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
9.      Ikut membina hubungan yang baik antara guru, tata usaha dan siswa serta orang tua/wali siswa dan steckhalder lainnya.
10.  Guru bisa sebagai panutan peserta didik, warga masyarakat.
11.  Guru yang mengadakan les/tambahan pelajaran atau menarik iuran terhadap siswa harus sepengetahuan / persetujuan sekolah.
12.  Ikut berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program kegiatan sekolah.
13.  Menggunakan pakaian seragam sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali guru olahraga dan guru praktek di Bengkel dapat memakai pakaian sesuai dengan tugasnya.
Pakaian hari :     -    Senin          : PDH Keki Pemkab
-     Selasa         : PSH sekolah (sesuai ketentuan yang berlaku)
-     Rabu          : PDH Hitam Putih
-     Kamis        : Batik sekolah (sesuai ketentuan yang berlaku)
-     Jumat         : Olah raga/Batik (sesuai ketentuan yang berlaku)
-     Sabtu          : Batik Sekolah (sesuai ketentuan yang berlaku)
14.  Guru yang mendapat tugas sampiran sebagai fungsional / struktural kehadirannya diatur di luar jam hadir mengajar disesuaikan dengan beban tugas dan tanggung jawabnya.
15.  Guru yang mendapat tugas piket pagi harus hadir 10 menit sebelum pelajaran dimulai sampai dengan penyerahan tugas piket penggantinya. Guru yang mendapat tugas piket Bimbingan Belajar harus hadir 10 menit sebelum bimbingan belajar  sampai dengan bimbingan belajar berakhir.
16.  Setiap guru ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan program 7 K yaitu : keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan dan kesehatan.
17.  Wajib memiliki rasa cinta dan bangga terhadap sekolah dan selalu berusaha menjaga nama baik sekolah dan kode etik guru.
18.  Guru wajib melaksanakan kewajiban sesuai SPM yaitu 37,5 jam setiap minggu.
19.  Guru wajib mengisi daftar hadir (absen) kedatangan dan pulang
Dalam memakai/menggunakan inventaris sekolah harus seijin petugas/yang berwenang (Kepala Sekolah)

3.  TATA TERTIB TENAGA KEPENDIDIKAN SMP NEGERI 1 SIDAYU GRESIK

1.      Karyawan masuk kerja selama 6 hari per minggu sesuai SPM 37,5 jam
2.      Datang di sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai dan pulang sesudah jam 13.00 WIB. ( khusus Karyawan di kantor TU dan Purpustakaan, untuk di lab menyesuaikan jadwal praktik )
3.      Bila berhalangan hadir harus membuat surat ijin ke Kepala Sekolah / Kepala Tata Usaha
4.      Mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali untuk petugas kebersihan dan toolman mengenakan pakaian sesuai dengan tugasnya.
Pakaian hari :     -     Senin         : PDH Keki Pemkab
-       Selasa        : PSH sekolah (sesuai ketentuan yang berlaku)
-       Rabu         : PDH Hitam Putih
-       Kamis       : Batik sekolah (sesuai ketentuan yang berlaku)
-       Jumat        : Olah raga/Batik (sesuai ketentuan yang berlaku)
-       Sabtu        : Batik Sekolah (sesuai ketentuan yang berlaku)
5.      Selalu siap melayani semua kebutuhan administrasi sekolah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
6.      Selama jam dinas dilarang meninggalkan sekolah tanpa ijin dari Kepala Sekolah / Kepala Tata Usaha.
7.      Karyawan dilarang merokok di sembarang tempat di lokasi sekolah
8.      Karyawan harus bertanggungjawab terhadap tugas yang disebabkan dan yang diatur oleh Kepala Sekolah/Kepala Tata Usaha
9.      Dalam menggunakan alat-alat kantor harus hemat dan berhati-hati.
10.  Karyawan dilarang membawa pulang alat-alat kantor tanpa ijin Kepala Sekolah.
11.  Dalam melayani kepentingan guru/murid harus ramah dan penuh tangggung jawab.
12.  Karyawan harus dapat memelihara dan menjaga kebersihan dan keamanan alat-alat kantor.
13.  Karyawan harus dapat menjaga dan memelihara kerjasama yang baik dan saling menghormati sesama karyawan, guru, siswa dan stakeholder lainnya.
Wajib memiliki rasa cinta dan bangga terhadap sekolah dan selalu berusaha menjaga nama baik sekolah.