- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
- Peraturan MenteriPendidikan Nasional RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetisi Lulusan
- Peraturan MenteriPendidikan Nasional RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi danSKL
- PeraturanMenteri Pendidikan Nasional N0. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
- PeraturanMenteri Pendidikan No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
- KeputusanGubernur Jawa Timur No. 188/188/KPPS/013/2005 tentang Kurikulum mataPelajaran Bahasa Jawa untuk jenjang SD / SDLB / MI / dan SMP / SMPLB / Mtsnegeri dan swasta propinsi Jawa Timur tanggal 11 Juli 2005.
- PeraturanGubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerahsebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/ Madrasah.
- Peraturan MenteriPendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan.
- Peraturan MenteriPendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2015 tentang penumbuhanbudi pekerti
- Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang No. 18tahun 2008 tentang pengolahan sampah
- Permendikbud No. 17 Tahun 2017 Tentang PPDB
- Perbub No 46 Tahun 2016 tentang Tusi Dinas Pendidikan
- Permendikbud No. 17 Tahun 2016 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah
- Permendikbud No. 12 Tahun 2017 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Bagi Guru PNS Daerah
- Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
- Permendikbud No. 26 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016
- Permendikbud No. 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah
- Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetisi Lulusan
- Permendikbud No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi
- Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses
- Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
- Permendikbud No. 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP-MTs
- Permendikbud No. 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum
- Permendikdud No. 24 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotocopi Ijasah/STTB Surat Keterangan Pengganti Ijasah/STTB dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijasah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permenlh No. 5 Tahu 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata
- Permendiknas No. 20 Tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Bidang Pendidikan
- Permendikbud No.18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa baru. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III
- Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Nomor 045.2/4340/103.07/2013 Tertanggal 9 Juli 2013 tentang Pembelajaran Bahasa Daerah pada jenjang SD/Mi, SMP/MTs, SMA/SMK/MA di Jawa Timur
- Surat Keputusan Bupati Gresik No. 0031/56/HK/403.14/2007 tentang Penetapan Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai Muatan Lokal.
- Surat Keputusan Bersama Menteri Lingkungan Hidup dengan Mendiknas No. 03/MENLH/02/2010 serta No. 01/11/KB/2010, tanggal 1 Pebruari 2010 tentang Pembinaan dan Pengembangan Lingkungan Hidup,
- Surat Keputusan Bupati Gresik No. 0031/56/HK/403.14/2007 tentang Penetapan Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai Muatan Lokal,
- Instruksi Presiden Republik Indonesia tahun 2010 tentang pelaksanaan Pendidikan Karakter Bangsa di lembaga pendidikan,
- Keputusan Bupati Gresik No. 420/153/HK/437.12/2011 tentang penetapan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan Kabupaten Gresik.
Senin, 29 Mei 2017
Pedoman Pendidikan
Minggu, 28 Mei 2017
Kriteria Penilaian Peraturan Sekolah
KRITERIA PENILAIAN
PERATURAN SEKOLAH
(Komponen non
akademis/budi pekerti)
II. Bentuk pelanggaran/larangan siswa
|
nilai
|
5. Tidak mengikuti upacara
bendera
|
- 1,5
|
A. Sikap/prilaku siswa
|
|
6. Tidak mengikuti kegiatan
keagamaan
|
- 1
|
1.
Berani pada guru dan orang tua
|
- 4
|
7. Keluar kelas tanpa ijin
saat jam
pelajaran
|
- 1
|
2.
Tidak Setia Kawan
|
- 0,5
|
8. Pulang sekolah sebelum
waktunya
|
- 2
|
3.
Enggan Menolong
|
- 0,5
|
9. Lain-lain ……………
|
|
4.
Meminum minuman keras
|
- 5
|
|
|
5.
Merokok
|
-2
|
C. Kerapian
|
|
6.
Menyalahgunakan uang sekolah
|
- 2
|
1. Tidak Nerpakaian seragam
lengkap
|
- 0,5
|
7.
Berprilaku jorok asusila
|
- 5
|
2. berpakaian seragam tapi
tidak rapi
|
- 0,5
|
8.
Membawa hal-hal bersifat porno
|
- 5
|
3. berambut gondrong (pria)
|
- 1
|
9.
Belajar tidak tertib
|
- 0,5
|
4. telinga/hidung ditindik
(Pria)
|
- 3
|
10.
Duduk dengan seenaknya sendiri
|
- 0,5
|
5. Memakai giwang/jarum
tindik
|
- 4
|
11.
Tidak Membawa buku sesuai jadwal
|
- 0,5
|
6. Bertato
|
- 5
|
12.
Merusak saran dan prasarana sekolah
|
-1
|
7. Memakai gelang/kalung
(pria)
|
- 0,5
|
13.
Mengganggu ketenangan KBM
|
- 0,5
|
8. Mengotori sekolah
|
- 0,5
|
14.
Menjadi anggota geng anak nakal
|
-4
|
9. Lain-lain ………….
|
|
15.
Terlibat tindakan kriminal
|
- 6
|
II. Bentuk Sanksi
A. Sanksi Ringan
B. Sanksi Sedang
C. Sanksi Berat
|
|
16.
Pengguna/pengedar narkoba
|
- 7
|
||
17.
Memeras orang lain
|
- 6
|
||
18.
Menipu/memanipulasi
|
- 5
|
||
19. Mengambil hak milik orang lain
|
- 5
|
||
20.
Berkelahi/tawuran
|
- 4
|
||
21.
Menggunakan cara haram untuk
mencapai tujuan
|
- 2
|
||
22.
Mengancam/mengintimidasi
|
- 3
|
||
23.
Curang
|
- 2
|
||
24.
Membawa senjata tajam/senjata api/
sejenisnya
|
- 1
|
||
25.
Berjudi
|
- 3
|
||
26.
Membawa HP/MP3/MP4/MP5 di sekolah
|
-2
|
||
27. Membawa sepeda motor di sekolah
|
-2
|
||
28. Lain-lain ...
|
|
||
B. Kerajinan
|
|
||
1. Terlambat masuk sebulan 5X
|
- 1
|
||
2. Tidak masuk tanpa ijin
|
- 2
|
||
3. Tidak mengerjakan PR
|
- 0,5
|
||
4. Tidak
mngikuti kegiatan ekstra
|
- 1
|
Catatan:
1.
Setiap ada bentuk
pelanggaran dicatat dalam buku pribadi siswa/buku penghubung
2.
Tidak masuk
sekolah tanpa surat keterangan yang sah / bisa dipertanggungjawabkan mencapai
20% dalam satu semester dapat dikenakan sanksi yang berat.
3.
Pelanggaran yang
sudah melampaui batas dan pelanggaran yang bertentangan dengan norma agama
/hukum bersifat kriminal, dapat dikenakan sanksi yang berat (dikeluarkan)/
tidak naik kelas/tidak tamat belajar.
4.
Kriteria
penilaian:
A
= Minus 0
B =
Minus 1 s.d. 4
C = Minus 5 s.d. 10
D
= Minus 11 s.d. 100
Pelanggaran dan Sanksi Siswa
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan yang tercantum dalam tata karma dan tata tertib kehidupan sosial
sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
1)
Teguran
2)
Penugasan
3)
Pemanggilan orang tua
4)
Skorsing
5)
Dikembalikan kepada orang tua
Tabel
PELANGGARAN DAN SANKSI
No
|
PELANGGARAN
|
SANKSI
|
|
I.
|
SIKAP/PERILAKU
|
||
A
|
Berani
kepada Guru, Contoh :
·
Membangkang
· Berkata dan berperilaku tidak senonoh pada guru “Misuhi
Guru”
|
A. Diperingatkan dan dicatat di buku pelanggaran,
dipanggil orang tuanya dan dibuat surat peringatan untuk tidak mengulang dan
sangup dikeluarkan
|
|
B.
|
Nenyakiti
kawan
|
B. Diperingatkan, dicatat di buku pelanggaran, dipanggil
orang tuanya jika kasusnya berat.
|
|
C.
|
Membawa
atau menyimpan atau melakukan perbuatan atau mempergunakan:
- Rokok - Senjata tajam/sejenisnya
-
Minuman keras -
Senjata api
-
Narkoba - Berjudi
-
Gmbar/video
porno
|
C. barang tersebut
disita, serta dicatat di buku pelanggaran, orang tuanya dipanggil, diskors,
dapat dikeluarkan dari sekolah, dan pada kondisi tertentu dapat diserahkan
kepada pihak yang berwajib.
|
|
D.
|
Membawa
HP/MP3/MP4/MP5 di sekolah
|
D.
Barang tersebut
disita, di catat di buku pelanggaran, orang tuanya dipanggil, diskors, dapat
dikeluarkan dari sekolah, dan pada kondisi tertentu dapat diserahkan pada
pihak yang berwajib.
|
|
E.
|
Menyalahgunakan
uang sekolah
|
E. diperingatkan
serta di catat di buku pelanggaran, dipanggil orang tuanya, dan diperintahkan
mengganti/melunasi.
|
|
F.
|
Berprilaku
jorok/asusila/pacaran
|
F. diperingatkan serta dicatat di buku pelanggaran,
dipanggila orang tuanya, di skors dan dapat dikeluarkan dari sekolah.
|
|
G.
|
Pada
saat kegiatan belajar mengajar tidak tertib, atau duduk dengan seenaknya
sendiri, atau mengganggu ketenangan KBM
|
G. Diperingatkan
dan di catat di buku pelanggaran, dan dapat diperintahkan belajar di luar
kelas.
|
|
H.
|
Tidak membawa
buku sesuai jadwal
|
H.
Diperingatkan keras, dicatat di buku pelanggaran, diperintahkan
belajar diluar kelas.
|
|
I.
|
Merusak
sarana dan prasarana sekolah
|
I. Diperingatkan serta dicatat dibuku pelanggaran,
dipanggil orang tuanya, diperintahkan mengganti.
|
|
J.
|
Menjadi
anggota geng anak nakal atau terlibat tindakan kriminal.
|
J. Diperingatkan
serta dicatat dibuku pelanggaran, dipanggil orang tuanya, di skors dan dapat
dikeluarkan dari sekolah, dan pada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada
pihak yang berwajib.
|
|
K.
|
Mencuri/memeras/menipu/memanipulasi/
curang/menggunakan cara haram untuk mencapai tujuan.
|
K. Diperingatkan
serta dicatat dibuku pelanggaran, dipanggil orang tuanya, di skors dan dapat
dikeluarkan dari sekolah, dan pada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada
pihak yang berwajib.
|
|
L.
|
Berkelahi
tawuran/mengancam/mengintimidasi.
|
L. Diperingatkan
serta dicatat dibuku pelanggaran, dipanggil orang tuanya, di skors dan dapat
dikeluarkan dari sekolah, dan pada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada
pihak yang berwajib.
|
|
M.
|
Membawa sepeda motor di sekolah
|
M. Diperingatkan
serta dicatat dibuku pelanggaran, dipanggil orang tuanya, di skors dan dapat
dikeluarkan dari sekolah, dan pada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada
pihak yang berwajib.
|
|
II
|
KERAJINAN
|
||
A.
|
Terlambat
masuk sekolah:
1. < 15 menit
2. > 15 menit
3. > 15 menit lebih dari 5 kali
|
A. 1. Diperingatkan dan di catat di bukuPelanggaran
2. Membersihkan
ruangan yang
ditentukan
selama 2 jam pelajaran,
dan
dicatat di buku pelanggaran
3. Dipanggil orang tuanya
|
|
B.
|
Tidak
masuk tanpa ijin
1. 1 kali
2. 2 kali
|
B. 1.
Diperingatkan dan di catat di buku
Pelanggaran
2.
dipanggil orang tuanya
|
|
C.
|
Tidak
mengerjakan PR atau tugas sekolah
|
C. diperintahkan
mengerjakan PR tersebut di luar kelas dan dicatat di buku pelanggaran
|
|
D.
|
Tidak
mengikuti upacara bendera
|
D.
setelah upacara
membersihkan ruangan yang telah ditentukan dan dicatat di buku pelanggaran
|
|
E.
|
Keluar
kelas tanpa ijin pada saat jam pelajaran
|
E. Diperingatkan
dan dicatat di buku pelanggaran.
|
|
F.
|
Pulang
sekolah sebelum waktunya
|
F. Diperingatkan dan
dicatat di buku pelanggaran
|
|
G.
|
Tidak
mengikuti kegiatan keagamaan dan ekstrakulikuler.
|
G. Dipeingatkan serta
dicatat di buku pelanggaran dan diperintahkan mengikuti kegiatan tersebut
|
|
III.
|
KERAPIAN
|
||
A
|
Tidak
berpakaian seragam sekolah
1. celana atau baju seragam sekolah modelnya tidak
sesuai dengan yang ditentukan sekolah
2. memakai seragam sekolah yang tidak sesuai dengan
ketentuan.
3. celana/baju seragam sekolah yang ada grafitti /
gambar atau tulisan
4. baju tidak dimasukkan dan tidak terlihat ikat
pinggang
5. tidak memakai kaos kaki
6. memakai kaos kaki yang tidak sesuai dengan ketentuan
sekolah (yaitu 15 cm di atas mata kaki)
7. tidak memakai ikat pinggang yang berwarna hitam dan
berlogo SMPN 1 Sidayu.
8. sepat hitam kombinasi warna lain/dipakai sandal,
selain berwarna hitam
|
A.
1. Tidak boleh dipakai dan dicatat di buku pelanggaran
2. tidak boah masuk kelas, diberi tugas di luar kelas
dan dicatat dibuku pelanggaran.
3. diperingatkan, dirampas, dan dicatat di buku pelanggaran.
4. diperingatkan,
dan dicatat di buku pelanggaran
5. sepatu dilepas, diletakkan dikantor dan dicatat di
buku pelanggaran.
6. kaos kaki dan sepatu dilepas dan di letakkan di
kantor serta dicatat di buku pelanggaran
7. dilepas dan dicatat di buku pelanggaran.
8. sepatu diambil petugas dan dicatat di buku
pelanggaran, sepatu tersebut dapat diambil lagi jika ada surat pernyataan
siswa yang diketahui orang tua
|
|
B.
|
Tidak
memakai atribut sekolah:
1. bedge/ lokasi/ nama tidak sesuai dengan yang
ditetapkan oleh sekolah atau tidak lengkap
2. tidak memakai atribut lengkap pada waktu upacara.
3. topi/ bedge/ lokasi sekolah diberi warna-warni.
4.
memakai topi selain topi sekolah di lingkungan sekolah.
|
B.
1. Dilepas dan dicatat di buku pelanggaran
2. dikumpulkan pada barisan tersendiri dan dicatat di
buku pelanggaran, jika 3 kali
berturut-turut dipanggil orang tuanya.
3. diganti dan dicatat di buku pelanggaran
4.
topi diambil petugas dan dicatat di buku pelanggaran
|
|
C.
|
Rambut,
kuku, telinga, tato, gelang, kalung.
1. rambut gondrong (panjang) dan tidak rapi atau tidak
disisir (siswa putra)
2. kuku panjang (siswa/siswi) atau dicat.
3. telinga/ hidung ditindik (siswa putra)
4. anggota badan ditato.
|
C.
1. dipotong bebas dan dicatat di buku pelanggaran
2. dipotong, dihapus, dan dicatat di buku pelanggaran
3. anting dilepas dan membuat surat pernyataan
maengetahui orang tua dan dicatat di buku pelanggaran.
4.
diambil dan tidak dikembalikan, dicatat di buku
pelanggaran
|
|
D.
|
D. Mengotori sekolah:
1. membuang sampah
tidak pada tempatnya/tempat sampah
2.
Makan permen
karet di lingkungan sekolah
3.
corat-coret
bangku dan lingkungan sekolah
|
D.
1. dipringatkan dan dicatat dibuku pelanggaran
2. diperingatkan dan permen karet di buang di tempat
sampah
3. diperintahkan membersihkan dan dicatat di buku
pelanggaran
|
|
- Larangan dan sanksi ini mengikat seluruh siswa
- Larangan dan sanksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
- Hal-hal yang tidak tercantum dalam Larangan dan sanksi ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.
Langganan:
Postingan (Atom)