Senin, 29 Mei 2017

Pedoman Pendidikan

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  3. Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
  5. Peraturan MenteriPendidikan Nasional RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetisi Lulusan
  6. Peraturan MenteriPendidikan Nasional RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi danSKL
  7. PeraturanMenteri Pendidikan Nasional N0. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
  8. PeraturanMenteri Pendidikan No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
  9. KeputusanGubernur Jawa Timur No. 188/188/KPPS/013/2005 tentang Kurikulum mataPelajaran Bahasa Jawa untuk jenjang SD / SDLB / MI / dan SMP / SMPLB / Mtsnegeri dan swasta propinsi Jawa Timur tanggal 11 Juli 2005.
  10. PeraturanGubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerahsebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/ Madrasah.
  11. Peraturan MenteriPendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan.
  12. Peraturan MenteriPendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2015 tentang penumbuhanbudi pekerti
  13. Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
  14. Undang-Undang No. 18tahun 2008 tentang pengolahan sampah
  15. Permendikbud No. 17 Tahun 2017 Tentang PPDB
  16. Perbub No 46 Tahun 2016 tentang Tusi Dinas Pendidikan
  17. Permendikbud No. 17 Tahun 2016 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah
  18. Permendikbud No. 12 Tahun 2017 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Bagi Guru PNS Daerah
  19. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
  20. Permendikbud No. 26 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016
  21. Permendikbud No. 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah
  22. Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetisi Lulusan
  23. Permendikbud No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi
  24. Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses
  25. Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
  26. Permendikbud No. 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP-MTs
  27. Permendikbud No. 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
  28. Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum
  29. Permendikdud No. 24 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotocopi Ijasah/STTB Surat Keterangan Pengganti Ijasah/STTB dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijasah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  30. Permenlh No. 5 Tahu 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata
  31. Permendiknas No. 20 Tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Bidang Pendidikan
  32. Permendikbud No.18  Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa baru. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III
  33. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Nomor 045.2/4340/103.07/2013 Tertanggal 9 Juli 2013 tentang Pembelajaran Bahasa Daerah pada jenjang SD/Mi, SMP/MTs, SMA/SMK/MA di Jawa Timur
  34. Surat Keputusan Bupati Gresik No. 0031/56/HK/403.14/2007 tentang Penetapan Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai Muatan Lokal.
  35. Surat Keputusan Bersama Menteri Lingkungan Hidup dengan Mendiknas No. 03/MENLH/02/2010 serta No. 01/11/KB/2010, tanggal 1 Pebruari 2010 tentang Pembinaan dan Pengembangan Lingkungan Hidup,
  36. Surat Keputusan Bupati Gresik No. 0031/56/HK/403.14/2007 tentang Penetapan Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai Muatan Lokal,
  37.  Instruksi Presiden Republik Indonesia tahun 2010 tentang pelaksanaan Pendidikan Karakter Bangsa di lembaga pendidikan,
  38. Keputusan Bupati Gresik No. 420/153/HK/437.12/2011 tentang penetapan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan Kabupaten Gresik.

Minggu, 28 Mei 2017

Kriteria Penilaian Peraturan Sekolah

KRITERIA PENILAIAN PERATURAN SEKOLAH
(Komponen non akademis/budi pekerti)

II.    Bentuk pelanggaran/larangan siswa
nilai
5. Tidak mengikuti upacara bendera
- 1,5
A.     Sikap/prilaku siswa

6. Tidak mengikuti kegiatan keagamaan
- 1
1. Berani pada guru dan orang tua
- 4
7. Keluar kelas tanpa ijin saat jam
    pelajaran
- 1
2. Tidak Setia Kawan
- 0,5
8. Pulang sekolah sebelum waktunya
- 2
3. Enggan Menolong
- 0,5
9. Lain-lain ……………

4. Meminum minuman keras
- 5


5. Merokok
-2
C. Kerapian

6. Menyalahgunakan uang sekolah
- 2
1. Tidak Nerpakaian seragam lengkap
- 0,5
7. Berprilaku jorok asusila
- 5
2. berpakaian seragam tapi tidak rapi
- 0,5
8. Membawa hal-hal bersifat porno
- 5
3. berambut gondrong (pria)
- 1
9. Belajar tidak tertib
- 0,5
4. telinga/hidung ditindik (Pria)
- 3
10. Duduk dengan seenaknya sendiri
- 0,5
5. Memakai giwang/jarum tindik
- 4
11. Tidak Membawa buku sesuai jadwal
- 0,5
6. Bertato
- 5
12. Merusak saran dan prasarana  sekolah
-1
7. Memakai gelang/kalung (pria)
- 0,5
13. Mengganggu ketenangan KBM
- 0,5
8. Mengotori sekolah
- 0,5
14. Menjadi anggota geng anak nakal
-4
9. Lain-lain ………….

15. Terlibat tindakan kriminal
- 6
II. Bentuk Sanksi
A.     Sanksi Ringan
  1. diberi peringatan
  2. diberi penugasan di musholla
  3. diberi penugasan di perpustakaan
  4. diberi penugasan kebersihan
  5. hal-hal yang dilarang, “diamankan/ dihilangkan/ dipotong/ diganti/ diperbaiki.
  6. sarana dan prasarana yang rusak diganti/ diperbaiki
  7. hal-hal yang bersifat “kurang” harus dilengkapi/dipenuhi
B.     Sanksi Sedang
  1. di skors 1 hari (A)
  2. di skors 2 hari (A)
  3. di skors 3 hari (A)
C.     Sanksi Berat
  1. tidak naik kelas
  2. tidak tamat belajar
  3. pemanggilan orangtua
  4. dikembalikan pada wali murid (dikeluarkan)
16. Pengguna/pengedar narkoba
- 7
17. Memeras orang lain
- 6
18. Menipu/memanipulasi
- 5
19. Mengambil hak milik orang lain
- 5
20. Berkelahi/tawuran
- 4
21. Menggunakan cara haram untuk
      mencapai tujuan
- 2
22. Mengancam/mengintimidasi
- 3
23. Curang
- 2
24. Membawa senjata tajam/senjata api/ 
      sejenisnya
- 1
25. Berjudi
- 3
26. Membawa HP/MP3/MP4/MP5 di sekolah
-2
27. Membawa sepeda motor di sekolah
-2
28. Lain-lain ...

B. Kerajinan

1. Terlambat masuk sebulan 5X
- 1
2. Tidak masuk tanpa ijin
- 2
3. Tidak mengerjakan PR
- 0,5
4. Tidak mngikuti kegiatan ekstra
- 1

Catatan:
1.      Setiap ada bentuk pelanggaran dicatat dalam buku pribadi siswa/buku penghubung
2.      Tidak masuk sekolah tanpa surat keterangan yang sah / bisa dipertanggungjawabkan mencapai 20% dalam satu semester dapat dikenakan sanksi yang berat.
3.      Pelanggaran yang sudah melampaui batas dan pelanggaran yang bertentangan dengan norma agama /hukum bersifat kriminal, dapat dikenakan sanksi yang berat (dikeluarkan)/ tidak naik kelas/tidak tamat belajar.
4.      Kriteria penilaian:
A = Minus 0
B = Minus 1 s.d. 4
C = Minus 5 s.d. 10          
D = Minus 11 s.d. 100                                                                  


Pelanggaran dan Sanksi Siswa

PELANGGARAN DAN SANKSI

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata karma dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :


1)      Teguran
2)      Penugasan
3)      Pemanggilan orang tua
4)      Skorsing
5)      Dikembalikan kepada orang tua


Tabel
PELANGGARAN DAN SANKSI
No
PELANGGARAN
SANKSI
I.
SIKAP/PERILAKU

A
Berani kepada Guru, Contoh :
·         Membangkang
·    Berkata dan berperilaku tidak senonoh pada guru “Misuhi Guru”

A. Diperingatkan dan dicatat di buku pelanggaran, dipanggil orang tuanya dan dibuat surat peringatan untuk tidak mengulang dan sangup dikeluarkan
B.
Nenyakiti kawan
B. Diperingatkan, dicatat di buku pelanggaran, dipanggil orang tuanya jika kasusnya berat.
C.
Membawa atau menyimpan atau melakukan perbuatan atau mempergunakan:
-    Rokok                        -  Senjata tajam/sejenisnya
-          Minuman keras          -  Senjata api
-          Narkoba                     -  Berjudi
-          Gmbar/video porno
C.      barang tersebut disita, serta dicatat di buku pelanggaran, orang tuanya dipanggil, diskors, dapat dikeluarkan dari sekolah, dan pada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada pihak yang berwajib.

D.
Membawa HP/MP3/MP4/MP5 di sekolah
D.         Barang tersebut disita, di catat di buku pelanggaran, orang tuanya dipanggil, diskors, dapat dikeluarkan dari sekolah, dan pada kondisi tertentu dapat diserahkan pada pihak yang berwajib.
E.
Menyalahgunakan uang sekolah
E.    diperingatkan serta di catat di buku pelanggaran, dipanggil orang tuanya, dan diperintahkan mengganti/melunasi.
F.
Berprilaku jorok/asusila/pacaran
F.     diperingatkan serta dicatat di buku pelanggaran, dipanggila orang tuanya, di skors dan dapat dikeluarkan dari sekolah.
G.
Pada saat kegiatan belajar mengajar tidak tertib, atau duduk dengan seenaknya sendiri, atau mengganggu ketenangan KBM
G.   Diperingatkan dan di catat di buku pelanggaran, dan dapat diperintahkan belajar di luar kelas.

H.
 Tidak membawa buku sesuai jadwal
H.         Diperingatkan keras, dicatat di buku pelanggaran, diperintahkan belajar diluar kelas.
I.
Merusak sarana dan prasarana sekolah
I.  Diperingatkan serta dicatat dibuku pelanggaran, dipanggil orang tuanya, diperintahkan mengganti.
J.
Menjadi anggota geng anak nakal atau terlibat tindakan kriminal.
J.  Diperingatkan serta dicatat dibuku pelanggaran, dipanggil orang tuanya, di skors dan dapat dikeluarkan dari sekolah, dan pada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada pihak yang berwajib.
K.
Mencuri/memeras/menipu/memanipulasi/ curang/menggunakan cara haram untuk mencapai tujuan.

K.  Diperingatkan serta dicatat dibuku pelanggaran, dipanggil orang tuanya, di skors dan dapat dikeluarkan dari sekolah, dan pada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada pihak yang berwajib.
L.
Berkelahi tawuran/mengancam/mengintimidasi.
L.   Diperingatkan serta dicatat dibuku pelanggaran, dipanggil orang tuanya, di skors dan dapat dikeluarkan dari sekolah, dan pada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada pihak yang berwajib.
M.
Membawa sepeda motor di sekolah
M. Diperingatkan serta dicatat dibuku pelanggaran, dipanggil orang tuanya, di skors dan dapat dikeluarkan dari sekolah, dan pada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada pihak yang berwajib.
II
KERAJINAN

A.
Terlambat masuk sekolah:
1.      < 15 menit
2.      > 15 menit
3.      > 15 menit lebih dari 5 kali
A. 1. Diperingatkan dan di catat di bukuPelanggaran
     2.  Membersihkan ruangan yang
    ditentukan selama 2 jam pelajaran,
    dan dicatat di buku pelanggaran
     3. Dipanggil orang tuanya
B.
Tidak masuk tanpa ijin
1.      1 kali
2.      2 kali
B.  1.  Diperingatkan dan di catat di buku
          Pelanggaran
     2.  dipanggil orang tuanya
C.
Tidak mengerjakan PR atau tugas sekolah
C.  diperintahkan mengerjakan PR tersebut di luar kelas dan dicatat di buku pelanggaran
D.
Tidak mengikuti upacara bendera
D. setelah upacara membersihkan ruangan yang telah ditentukan dan dicatat di buku pelanggaran
E.
Keluar kelas tanpa ijin pada saat jam pelajaran
E. Diperingatkan dan dicatat di buku pelanggaran.
F.
Pulang sekolah sebelum waktunya
F. Diperingatkan dan dicatat di buku pelanggaran
G.
Tidak mengikuti kegiatan keagamaan dan ekstrakulikuler.
G. Dipeingatkan serta dicatat di buku pelanggaran dan diperintahkan mengikuti kegiatan tersebut
III.
KERAPIAN

A
 Tidak berpakaian seragam sekolah
1.    celana atau baju seragam sekolah modelnya tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah
2.    memakai seragam sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
3.       celana/baju seragam sekolah yang ada grafitti / gambar atau tulisan
4.    baju tidak dimasukkan dan tidak terlihat ikat pinggang
5.       tidak memakai kaos kaki
6.       memakai kaos kaki yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah (yaitu 15 cm di atas mata kaki)
7.    tidak memakai ikat pinggang yang berwarna hitam dan berlogo SMPN 1 Sidayu.
8.      sepat hitam kombinasi warna lain/dipakai sandal, selain berwarna hitam
A.
1.      Tidak boleh dipakai dan dicatat di buku pelanggaran
2.      tidak boah masuk kelas, diberi tugas di luar kelas dan dicatat dibuku pelanggaran.
3.    diperingatkan, dirampas, dan dicatat di buku pelanggaran.
4.  diperingatkan,  dan dicatat di buku pelanggaran
5.      sepatu dilepas, diletakkan dikantor dan dicatat di buku pelanggaran.
6.   kaos kaki dan sepatu dilepas dan di letakkan di kantor serta dicatat di buku pelanggaran
7.      dilepas dan dicatat di buku pelanggaran.
8.  sepatu diambil petugas dan dicatat di buku pelanggaran, sepatu tersebut dapat diambil lagi jika ada surat pernyataan siswa yang diketahui orang tua
B.
Tidak memakai atribut sekolah:
1.      bedge/ lokasi/ nama tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh sekolah atau tidak lengkap
2.   tidak memakai atribut lengkap pada waktu upacara.
3.      topi/ bedge/ lokasi sekolah diberi warna-warni.
4.      memakai topi selain topi sekolah di lingkungan sekolah.
B.      
1.      Dilepas dan dicatat di buku pelanggaran
2.      dikumpulkan pada barisan tersendiri dan dicatat di buku pelanggaran,  jika 3 kali berturut-turut dipanggil orang tuanya.
3.      diganti dan dicatat di buku pelanggaran
4.      topi diambil petugas dan dicatat di buku pelanggaran
C.
Rambut, kuku, telinga, tato, gelang, kalung.
1.      rambut gondrong (panjang) dan tidak rapi atau tidak disisir (siswa putra)
2.      kuku panjang (siswa/siswi) atau dicat.
3.      telinga/ hidung ditindik (siswa putra)
4.      anggota badan ditato.

C.
1.  dipotong bebas dan dicatat di buku pelanggaran
2.   dipotong, dihapus, dan dicatat di buku pelanggaran
3.  anting dilepas dan membuat surat pernyataan maengetahui orang tua dan dicatat di buku pelanggaran.
4.      diambil dan tidak dikembalikan, dicatat di buku pelanggaran
D.
D.      Mengotori sekolah:
1.    membuang sampah tidak pada tempatnya/tempat sampah
2.             Makan permen karet di lingkungan sekolah
3.             corat-coret bangku dan lingkungan sekolah

D.
1. dipringatkan dan dicatat dibuku pelanggaran
2.      diperingatkan dan permen karet di buang di tempat sampah
3.      diperintahkan membersihkan dan dicatat di buku pelanggaran
 Lain-lain
  1. Larangan dan sanksi ini mengikat seluruh siswa
  2.  Larangan dan sanksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
  3. Hal-hal yang tidak tercantum dalam Larangan dan sanksi ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.