- Berpakaian seragam/rapi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
- Bersikap dan berprilaku sebagai pendidik
- Berkewajiban mempersiapkan administrasi pengajaran, alat-alat dan bahan pengajaran dan menggadakan ulangan secara teratur
- Diwajibkan hadir di sekolah sepuluh menit sebelum mengajar
- Diwajibkan mengikuti Upacara Bendera (setiap hari Senin/Hari Nasional) bagi semua Guru, Pegawai dan Karyawan
- Wajib mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan sekolah
- Wajib melapor kepada Guru Piket bila terlambat
- Memberitahukan kepada Kepala Sekolah atau Guru Piket bila berhalangan hadir dan memberikan tugas atau bahan pelajaran untuk siswa
- Diwajibkan menandatangani daftar hadir dan mengisi agenda kelas
- Mengondisikan / menertibkan siswa saat akan mengajar
- Diwajibkan melaporkan kepada Kepala Sekolah / Guru Piket jika akan melaksanakan kegiatan diluar sekolah
- Selain mengajar juga memperhatikan situasi kelas mengenai 9K dan membantu menegakkan tata tertib siswa
- Tidak diperbolehkan menyuruh siswa menulis daftar nilai
- Tidak diperolehkan mengurangi jam pelajaran sehingga siswa istirahat, ganti pelajaran atau pulang sebelum waktunya
- Tidak diperbolehkan memulangkan siswa tanpa seizin Guru Piket atau Kepala Sekolah
- Tidak diperbolehkan menggunakan waktu istirahat untuk ulangan atau kegiatan lain di dalam kelas
- Memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan hindari hukuman fisik secara berlebihan
- Tidak diperbolehkan merokok di dalam kelas / tatap muka
- Guru agar menggunakan waktu tatap muka (minimal 5 menit) untuk melakukan pembinaan akhlak terhadap siswa
- Menjaga kerahasiaan jabatan
- Wajib menjaga citra guru, sekolah dan citra pendidik pada umumnya
Minggu, 28 Mei 2017
Kode Etik Guru
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar