STANDARD
OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
TENTANG
PELAKSANAAN TUGAS GURU
S.O.P.
Presensi Kehadiran
1. Guru
wajib hadir setiap tugas mengajar di kelas tepat waktu
2. Guru
wajib memiliki presensi kehadiran 90% di kelas
3. Guru
wajib hadir 95% pada setiap rapat dinas
4. Guru
yang diberikan tugas tambahan wajib hadir 100%
5. Jika
guru tidak dapat hadir/berhalangan wajib memberikan informasi kepada Guru Piket
S.O.P.
Guru Piket
1. Guru
Piket wajib hadir 100% pada hari tugas
2. Guru
piket wajib hadir sebelum jam pertama dimulai
3. Guru
piket wajib mengetahui komposisi tugas guru yang bertugas pada hari tersebut
4. Guru
Piket wajib mengawasi dan mengontrol kegiatan mengajar pada hari tersebut
5. Guru
piket wajib memberikan inval bagi kelas yang ditinggalkan guru bidang studinya
6. Guru
piket wajib mencatat dan melaporkan pada wali kelas setiap kejadian yang
terjadi pada proses belajar di hari tersebut
S.O.P
Wali Kelas
1. Wali
Kelas wajib mendata siswanya
2. Wali
Kelas wajib mengecek kehadiran siswa
3. Wali
Kelas wajibmengarahkan untuk tertib administrasi
4. Wali
Kelas wajib memberikan motivasi dalam belajar
5. Wali
Kelas wajibmemberikan meluangkan waktu untuk konsultasi
6. Wali
Kelas wajib menyelesaikan masalah kesiswaan
7. Wali
Kelas wajib menyelesaikan kasus yang terjadi pada siswa
8. Wali
Kelas wajib menyampaikan surat panggilan kepada orang tua/wali yang anaknya
bermasalah
9. Wali
Kelas wajib melakukan home visit jika sangat diperlukan
10. Wali
Kelas wajib melaporkan permasalahan siswa kepada Guru BP/BK jika sudah tidak
bisa ditangani oleh Wali Kelas
11. Wali
Kelas wajib memberikan surat panggilan kepada orang tua/wali siswa sebanyak (3) kali, jika panggilan ke-1 (satu)
dan ke-2 (dua) tidak diindahkan.
12. Wali
Kelas wajib merekap absensi kehadiran siswa per bulan
13. Wali
Kelas wajib menulis dan dan membagikan raport kepada siswa
14. Wali
Kelas wajib memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Kepala Madrasah
15. Wali
Kelas wajib membela siswa bimbingannya dalam rapat kenaikan kelas
16. Wali
kelas wajib mencatat/membukukan siswa yang bermasalah dalam buku kasus
S.O.P
Guru Bidang Studi
1. Guru
wajib mengabsen siswa setiap tatap muka
2. Guru
wajib memberikan motivasi belajar kepada siswa
3. Guru
wajib mengkondusifkan kelas
4. Guru
wajib menyampaikan materi dan memberikan evaluasi
5. Guru
wajib menyerahkan nilai raport kepada panitia/wali kelas sebelum batas waktu
yang ditentukan
6. Guru
wajib mengarsipkan nilai hasil evaluasi siswa dalam bentuk fortopolio
7. Guru
wajib berada di dalam kelas saat pembelajaran
8. Guru
tidak memiliki tugas tambahan selain PKM dan wali kelas
9. Guru
wajib menyampaikan berita atas ketidak hadiran kepada guru piket
10. Guru
yang mengajar pada jam terakhir wajib membimbing siswa shalat berjama’ah
S.O.P
Guru Ekskul
1. Guru
Ekskul wajib mendata siswa yang mengikuti kegiatan ekskul
2. Guru
Ekskul wajib membuat program kerja dan jadwal latihan
3. Guru
Ekskul wajib memberikan motivasi kepada siswa untuk mengikuti kegiatan
4. Guru
Ekskul wajib datang dan memberikan materi kepada siswa
5. Guru
Ekskul wajib menyerahkan nilai kepada wali kelas pada akhir semester
S.O.P
Guru Bimbingan Penyuluhan (BP)
1. Guru
BP/BK wajib membantu wali kelas untuk menyelesaikan permasalahan siswa
2. Guru
BP/BK mendata siswa-siswa yang bermasalah dari wali kelas
3. Guru
BP/BK wajib melakukan koordinasi kepada semua pihak yang terkait dengan
penanganan kesiswaan
4. Guru
BP/BK wajib memberikan penyuluhan dan konseling kepada semua siswa
S.O.P
Penanganan Siswa
1. Siswa
yang bermasalah wajib diselesaikan oleh guru yang bersangkutan
2. Jika
ayat 1 (satu) tidak dapat terselesaikan kemudian ditindak lanjuti oleh wali
kelas, guru BP/BK, PKM
Kesiswaan dan tahapan yang terakhir kepada Kepala Madrasah (sebagai
penyelesaian akhir)
S.O.P
Berpakaian
Guru wajib berpakaian rapih, bersih dan
sopan
P
E N U T U P
1. Segala
sesuatu yang belum atau tidak di atur dalam peraturan ini akan diatur kemudian
2. Peraturan dan tata
tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar